BAUBAU, TELISIK.ID - Tim Panther Polres Kota Baubau telah berhasil menangkap N (16), tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran video asusila dan perbuatan cabul anak di bawah umur pada Minggu (9/1/2022).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menuturkan, tindak asusila tersebut terjadi pada Januari 2022 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di dalam rumah kost di lingkungan Kanakea Kelurahan Nganganaumala Kecamatan Batupuaro Kota Baubau.
Adapun tersangka pelaku penyebar video merupakan warga lingkungan Loji Kelurahan Nganganaumala yang masih berstatus pelajar.
Awal kejadian sekitar pukul 09.00 Wita, R dan F datang ke rumah kost N, setengah jam kemudian R mengajak N pergi membeli alat kontrasepsi.
"Saat kembali ke kamar Kos, tiba-tiba ada D dan teman-temannya sedang kumpul di kamar kost, tidak lama kemudian N menegur D agar teman-temannya keluar dari kamar kostnya," jelas Erwin Pratomo melalui pesan WhatsApp, Senin (10/1/2021).
