MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial L yang diduga sebagai bos dari hiburan malam yang berada di Kompleks CBD di Kecamatan Medan Polonia, ditangkap Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan. Darinya, diamankan 10 butir pil ekstasi.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, AKP Martua Manik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap AL.

"Iya, sudah ditahan saat ini yang bersangkutan. Penangkapannya berdasarkan adanya laporan dari masyarakat," ungkapnya, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Bayi 9 Bulan yang Diculik Telah Ditemukan, Begini Kondisinya

Pria yang berusia 47 tahun ini diamankan di seputar tempat usahanya di Kecamatan Medan Polonia, Selasa 3 Januari 2023 kemarin. Informasinya, pil ekstasi itu akan diedarkan di hiburan malam itu.