Menurut keterangan Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, kedua pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik.
Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
