KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari resmi menetapkan satu tersangka kasus dugaan investasi bodong yang telah banyak memakan korban di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (29/8/2023).

Tersangka berinisial CW yang merupakan seorang pengusaha asal Konawe Kepualauan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (31/8/2023).

"Pada 29 Agustus 2023, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 209, tertanggal 6 Juli 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 234 tanggal 8 Juli 2023, seorang wanita berinisial CW sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong di Kendari Ramai-Ramai Seruduk Rumah Pelaku

Ia juga menjelaskan, tersangka CW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang tertuang dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.