Dimana pada tahun 2019, pelaku ikut mencalonkan Kades namun pelaku kalah dan yang menang adalah ayah korban. Namun pelaku merasa dendam hingga melakukan aksi brutalnya kepada anak SD itu.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anak Kepala Desa di Nisel Tertangkap, Ini Motifnya
"Pelaku dendam karena kalah jadi calon Kades pada tahun 2019, kemarin. Pelaku dijerat pasal 338 (pembunuhan) dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun pidana," pungkasnya mengakhiri.
Sebelumnya, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas II SD di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut) tewas dibunuh.
Saat ditemukan, korban telah dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke kebun warga yang tidak jauh dari rumahnya.
