SURABAYA,TELISIK.ID - Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan lima orang lainnya dalam kasus pencabulan santri yang melibatkan anak dari pengasuh thoriqoh Siddiqiyah Jombang.
"Sebanyak 321 orang (simpatisan MSAT) itu yang telah kita amankan dalam proses penangkapan pada Kamis kemarin. Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Totok mengatakan lima orang ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap korban.
"Sedangkan satu tersangka karena nyenggol polisi saat akan menangkap MSAT pada Rabu (5 Juli)," ujarnya.
Totok mengatakan kelima tersangka itu akan ditahan mulai hari ini. Mereka dijerat Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pedana asusila.
