Baca Juga: Seorang Suami di Kendari Pergoki Istri Pesta Miras Bersama Pria Lain di Kamar Penginapan

"Khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah atau merintangi proses penyidikan, dengan hukuman lima tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan untuk proses peradilan terhadap tersangka akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena faktor keamanan.

"Sidangnya di pindah ke Surabaya, karena faktor keamanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus.

Tengku memastikan telah mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA). Ini setelah Kejari Jombang mengusulkan agar sidang di pindah ke PN Surabaya, karena dikhawatirkan ada pengerahan massa saat proses sidang berlangsung.