Pola pengakomodiran dengan “bagi-bagi jabatan” tak hanya dilakukan oleh Presiden Jokowi pada kursi menteri di kabinet. Tetapi komposisi jumlah wakil menteri terus membengkak dari sebelumnya di periode awal berjumlah 3 wakil menteri hingga menjadi 25 wakil menteri.

Wakil Menteri ini terdiri dari beragam spesifikasi dari utusan partai yang berada di Senayan maupun non-parlemen, profesional, dan relawan pemenangan Jokowi.  

Pengkomodiran Wakil Menteri dianggap “politik balas budi,” terungkap dalam peristiwa pengakomodiran relawan pendukung Jokowi dalam kursi wakil menteri desa.

Misal, dua hari sebelum Ketua Umum Organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi dipercaya sebagai Wakil Menteri Desa, hal mana organisasi Projo menyatakan membubarkan diri, sebagai bentuk kekecewaan karena Jokowi memilih rivalnya yakni Prabowo Subianto untuk duduk di kabinet. Namun, usai ditunjuk jadi wakil menteri desa, Budi menyatakan Projo tidak bubar, bahkan ia juga mengaku siap bekerja sama dengan Prabowo (kompas.com, 26 Oktober 2019).

Baca Juga: Menyibak Penyelenggara Pemilu Berintegritas, Cerdas dan Berkarakter