"F diamankan di Jalan Gajah Mada sekira pukul 18.00 Wita, bersamaan dengan barang bukti sebuah paket sabu, uang tunai Rp 500 ribu, 1 buah botol plastik, 1 buah tisu putih dan satu buah Handphone," tuturnya.

"Saat itu Pelaku F sedang membawa sabu, alasannya akan menjual kepada orang lain lagi," lanjutnya.

Saat ini Polisi masih mendalami, darimana F mendapatkan barang haram tersebut.

Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Satu Dapat Timah Panas

Akibat dari perbuatuanya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), subsider pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.