Baca Juga: Pelapor, Bongkar Kejanggalan SP3 Kasus Ijazah Palsu Arusani
"Dan korban melihat pelaku begal yang berbonceng dua juga berhentikan motornya berada di belakang motor korban, dan saat itu salah satu pelaku yang memegang samurai turun dari motor dan langsung mencabut kunci motor korban sambil mengarahkan senjata tajamnya ke arah korban kemudian pelaku langsung mengambil tas korban," bebernya.
Selanjutnya, korban langsung memberikan dompetnya. Setelah itu para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya menuju ke arah Baubau dan meninggalkan korban beserta motor korban di jalan.
"Jadi modusnya, pelaku mengikuti korban dan setelah di tempat sunyi, barulah pelaku menghentikan kendaraan korbannya, dan mengancam dengan samurai dan merampas barang-barang," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.
