KOLAKA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 803,5 gram sabu.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Hairuddin, bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka pada Minggu (31/3/2025) di Jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diberikan melalui program Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, yakni "Sahabat Polri".

Ia menyebut informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pomalaa yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR alias M (20).

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tempat tinggal MR.