"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 35,29 gram sabu disembunyikan di atas plafon rumah berbahan terpal. T mengakui barang haram tersebut adalah miliknya," terang Jusman.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui menerima sabu dari wilayah Kolaka dengan upah Rp 2 juta. Tersangka menyimpan dan mengedarkan barang tersebut menggunakan sistem tempel.
"Selain sebagai kurir, tersangka juga menyimpan dan siap mengedarkan. Ini memperkuat dugaan bahwa perannya lebih dari sekadar perantara," katanya.
Menurut Jusman, barang haram tersebut biasa dijual dalam skala 5 hingga 10 gram dengan harga pasaran berkisar Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta per gram, tergantung pemesanan dan wilayah edar.
Baca Juga: Festival Adat Kande-Kandea Buton Tengah Sempat Kacau, Lima Pengunjung Ditangkap Bawa Senjata Tajam
