Polres Kolaka Utara telah mengantongi dua nama lain yang diduga terkait kasus ini dan akan ditindaklanjuti dalam pengembangan kasus ke wilayah Kolaka.
Akibat perbuatannya T dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar oleh Polres Kolaka Utara dalam tahun 2025. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
