KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Personel Unit Dua Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara menyatroni area pertambangan milik PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan eks PT Pandu di Kecamatan Batu Putih.

Kegiatan ini dilakukan pada Jumat (31/1/2025) pekan lalu sebagai respons atas berbagaI informasi dugaan adanya aktivitas ilegal mining atau tambang ilegal di dua lokasi tersebut.

“Hasil patroli menunjukkan PT Kasmar Tiar Raya sedang melakukan aktivitas penambangan atau produksi ore nikel di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) mereka. Lokasi produksi terpantau berada pada titik koordinat 03°03’05.85?S 121°05’37.35?Y,” terang Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Tommy Subardi Putra, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Jadwal 9 Kapal Pelni dari Pelabuhan Murhum Baubau Februari 2025

Saat patrol Polres Kolaka Utara juga menemukan dua kapal tongkang yang sedang bersandar di pelabuhan jetty KTR dengan titik koordinat 03°03’02.81?S 121°02’43.17?Y.