MUNA, TELISIK.ID - Komitmen Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, untuk memproses lanjut perkara dugaan pencabulan anak bawah umur oleh tersangka Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, La UG, patut mendapat apresiasi.

Indra mencabut penangguhan penahanan tersangka. Ia lalu memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap La UG. Tersangka ditangkap di rumahnya, di Desa Matombura, Sabtu (7/9/2024) subuh sekira pukul 04.00 WITA.

“Tersangka sudah kita tahan,” kata Indra, Senin (9/9/2024).

Indra mengungkapkan, dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban FR (16) oleh tersangka terjadi sebanyak lima kali. Kejadiannya pada Oktober 2023, November 2023, 1 Desember 2023, 5 Desember 2023 dan 21 Desember.

Tersangka melancarkan aksinya di rumah nenek korban dengan waktu yang sama yakni pukul 22.00 WITA.