24 Januari, berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Tersangka yang penahanannya dititip di Rutan Kelas II-B Raha, pada 6 Februari sakit dan dilarikan ke RS dr LM Baharuddin. Tiga hari tidak ada perubahan, tersangka lalu dirujuk ke RS Hermina Kendari.

Kemudian 7 Februari, pengacara tersangka mengajukan penangguhan penahanan karena masih harus menjalani perawatan medis. Permintaan penangguhan penahanan dikabulkan.

Saat penahanan tersangkan ditangguhkan, proses hukum terus berlanjut hingga tahap I di Kejari. Pada 21 Maret 2024, Kejari menyatakan berkas tersangka telah P-21 alias lengkap.

Penyidik mengalami kendala untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya (tahap II), karena masih dalam kondisi sakit. Hingga dengan batas waktu yang ditentukan, penyidik tak juga melakukan tahap II. Akhirnya, Kejari mengembalikan berkas tersangka ke penyidik pada 10 Juni.

Atas dasar pengembalian berkas itu, Indra lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyidikan lanjutan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) lanjutan telah disampaikan ke Kejari pada 16 Agustus lalu.