Kini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara dengan memasukan tambahan keterangan dari korban dan saksi-saksi tanpa mengubah subtansi perkara.
“Saat ini dalam penyusunan berkas perkara, kita sedikit ada kendala, karena selama ini korban menghilang,” ujar Indra.
Baca Juga: Misteri Kematian Wanita di Baubau Terungkap, Beberapa Jari Tangan Terpotong
Selain menahan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka saat ke rumah korban, lima pasang pakaian korban, obat tersangka dan surat keterangan dokter.
Tersangka La UG dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan) atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (perbuatan cabul).
