“"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” sebut Indra.

Indra menegaskan, perkara yang menyeret Kades Matombura ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Ia mengajak semua pihak untuk mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, ibu korban, Arni, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Muna yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ia berharap tersangka bisa dihukum seberat-beratnya.

“Kami sangat senang. Penantian kami selama tujuh bulan agar tersangka ditahan akhirnya diwujudkan Kapolres beserta jajarannya,” ujarnya. (B)

Penulis : Sunaryo