MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminial (Sat Reskrim) Polres Muna mulai merampungkan berkas perkara kasus dugaan penghinaan istri Presiden, Joko Widodo (Jokowi), Iriana yang dilakukan oleh Elsanita, warga Desa Labone, Kecamatan Lasalepa melalui akun media sosial (Medsos) Tiktok.
"Kita akan gelar perkara dulu di Polda Sulawesi Tenggara. Hasilnya, nanti kita sampaikan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Minggu (14/8/2022).
Kasat Resrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha menerangkan, saat ini Elsanita masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari. Hasil observasi terkait kejiwaanya sudah ada. Namun, ia belum bisa menyampaikan, karena masih harus dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Manggarai Siapkan Duit Rp 50 Miliar untuk Pemilu 2024, dari Sini Sumbernya
"Hasil pemeriksaan kejiwaannya sudah keluar. Nanti kita sampaikan setelah gelar perkara," ujarnya.
