"Walaupun, sudah ada putusan pengadilan, motor-motor yang ditahan, sebelum dilepas, harus dilengkapi sesuai spesifikasi. Knalpot brongnya, kita sita lalu di musnahkan," tegasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
