"Walaupun, sudah ada putusan pengadilan, motor-motor yang ditahan, sebelum dilepas, harus dilengkapi sesuai spesifikasi. Knalpot brongnya, kita sita lalu di musnahkan," tegasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS