Pada periode tersebut Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 739,59 gram, Pil Ekstasi 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1.000 butir dan Pil Dextro 147 butir.
Baca Juga: Dikumpul di Surabaya, Kyai Sepuh Dukung Duet Anies-Muhaimin
Sedangkan Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan, sebagai langkah upaya pencegahan, pihaknya telah melakukan sosialisasi di lingkungan masyarakat, sekolah,pondok pesantren maupun kampus perguruan tinggi.
“Sosialisasi bahaya narkoba terus kami lakukan, hal ini adalah upaya kami mencegah warga masyarakat maupun generasi muda dapat terhindar dari narkoba,” jelasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
