Adapun penindakan dilakukan secara soft maupun hard power.
"Soft power yang dimaksud disini adalah memberikan sesuatu yang preventif. Jadi bisa melalui kegiatan bimas noken. Untuk hard power, kalau melanggar pidana ya akan kita proses," terang mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Pada tanggal 8 April 2021 lalu, KKB Papua di Kabupaten Puncak telah menembak mati seorang guru bernama Oktavianus Rayo.
KKB juga membakar tiga sekolah di Kabupaten Puncak.
Baca juga: Ratusan WNA Asal China Tiba di Indonesia Saat Larangan Mudik
