Kata dia, pembiayaan honorer Nakes di Kolut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Kadis Ketahanan Pangan Sultra Sulwan Abunawas Ditunjuk Jadi Pj Bupati Koltim
"Total insentif dari DAK sebesar Rp 300 juta sementara dari APBD senilai Rp 800 juta. Nominal insentifnya pariatif bergantung bidang masing-masing. Contoh, insentif Public Safety Center (PCS) sekitar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta per orang, sementara insentif honorer Ouskesmas Rp 500.000 per orang," tukasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, jika tenaga kontrak di Dinkes terbagi tiga yakni kontrak NS, PTTKD, dan Kontrak DAK.
"Insentif PTTKD inilah, yang kemarin kami sampaikan ke legislatif pada saat pembahasan program. PTTKD yang menerima insentif dari APBD tahun 2022 sebanya 11 orang per puskesmas dari 16 puskesmas yang tersebar di Kolaka Utara," pungkasnya.
