JAKARTA, TELISIK.ID - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi, pada konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) kemarin.

Perpanjangan PPKM tersebut atas pertimbangan tingkat penularan virus Corona di Indonesia masih tinggi.

Usai pengumuman itu, Jokowi menyatakan, pemerintah akan mengalokasikan program perlindungan sosial selama masa PPKM Darurat. Total anggaran yang dialokasikan adalah Rp 55,21 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan Rp 55,21 triliun untuk perlindungan sosial yang ditujukan sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak," ujar Jokowi.