KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atas pengendalian penyebaran COVID-19.

Dalam instruksi yang ditandatangi pada tanggal 6 Juli 2021 itu, Ali Mazi menginstruksikan kepada Wali Kota Kendari, Wali Kota Baubau, dan seluruh bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan PPKM Mikro sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Diketahui, 1 dari 11 poin yang harus diterapkan saat diberlakukan PPKM Mikro adalah kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Sekretaris Provinsi Sultra, Hj Nur Endang Abbas mengungkapkan, pemerintah daerah akan menerapkan semua poin dalam pemberlakuan PPKM mikro begitu juga dengan ketentuan perjalanan.

"Untuk perjalanan dari luar daerah itu kita akan PCR (polymerase chain reaction), untuk perjalanan dalam daerah itu akan di-swab antigen," ungkap Hj Nur Endang Abbas.