JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusannya terkait dugaan pelanggaran etik sembilan Hakim Konstitusi pada Selasa (7/11/2023) sore ini di MK. Sehari kemudian, Rabu (8/11/2023) besok, MK kembali menggelar sidang terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, meminta MKMK berani dalam mengambil keputusan sidang etik terhadap para Hakim Konstitusi yang menyidangkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI//2023.
Untuk bisa mengembalikan wibawa MK, menurut Todung, maka MKMK bisa memutuskan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau MKMK mau lebih berani lagi, maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau mau lebih berani lagi, maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti,” tegas Todung dalam keterangannya dikutip Telisik.id dari Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (7/11/2023).
Todung meyakini masyarakat ikut menanti keputusan MKMK soal pelanggaran etik Hakim MK. Putusan jadi ujian MKMK untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap MK.
