Catatan lainnya adalah keberatan saksi pasangan AMIN yang tidak bersedia menandatangani berita acara dan D-Hasil Provinsi Sumsel. Saksi pasangan AMIN menganggap pasangan Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

“Alasan bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK (Mahkamah Konstituis, red) Nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK, red) yang nyatakan Ketua MK melanggar kode etik,” ujar Andika.

Keberatan lain dari catatan khusus KPU Sumsel yakni dari tim pasangan Ganjar-Mahfud. Tim pasangan capres-cawapres nomor urut 3 ini menuding Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang telah dibangun.

“Tim pasangan nomor urut 3 keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, hingga money politic (politik uang, red) yang menjadikan pemilu tidak demokratis,” beber Andika.

Selain itu, tim Ganjar-Mahfud di Sumsel juga menyatakan keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, serta secara kolektif melakukan pelanggaran.