KENDARI, TELISIK.ID – Dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) telah mengakibatkan dua terdakwa, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kendari.

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari.

Berdasarkan putusan MA Nomor 5500 K/Pid/Sus/2024, Sulkarnain Kadir dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Selain Sulkarnain, Ridwansyah Taridala dan staf ahlinya juga menerima hukuman yang sama.

Baca Juga: RSUD Bahteramas Komitmen Tingkatkan Pelayanan di HUT ke-54

Dalam amar putusan, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 56 KUHP ayat 2. Sementara itu, Sulkarnain Kadir melanggar pasal yang sama.