Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya dapat dipidana dengan hukuman penjara antara satu hingga lima tahun dan/atau denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Dalam kasus ini, PT Midi Utama Indonesia diduga menjadi pemberi dalam perkara gratifikasi yang menjerat Ridwansyah Taridala dan Sulkarnain Kadir.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakara, menyatakan bahwa pihaknya tidak memproses pemberi karena pemberian tersebut dilakukan di bawah paksaan.

Baca Juga: Kekecewaan Peserta KMI Expo XVI di UHO, Banyak Barang dan Produk Dagangan Hilang

“Ini konstruksinya adalah pemberian yang dipaksa. PT Midi yang berkepentingan untuk mendapatkan izin terpaksa memberikan itu untuk pengurusan surat izin,” ungkap Ronal di Kejari Kendari pada Kamis (24/10/2024).