Korban lalu menceritakan kepada ibunya bahwa benar AB pernah membawanya pergi jalan-jalan untuk membeli baju. Dia juga mengaku AB pernah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.
“Atas kejadian tersebut, pelapor sebagai orangtua korban merasa keberatan,” ujar Dwi Arif.
Dwi Arif membeberkan, AB melakukan perbuatan cabul dengan cara menjemput korban D dan satu temannya yang juga berumur 13 tahun untuk pergi membeli baju.
Setelah membeli baju, dua anak itu dibawa ke tempat tinggal AB. Di situ AB mengajak keduanya masuk ke kamar dan meminta mereka berbaring. AB ikut berbaring di tengah, di antara dua korban.
Selanjutnya AB memperlihatkan mereka film syur sambil meminta dua korban untuk membuka celana sampai ke lutut.
