Pada Rabu (23/8/2023) pukul 21.00 Wita, petugas berhasil menangkap pelaku di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Tersangka MT mengakui perbuatannya. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengaku telah mengambil uang sebesar Rp 4 juta dari laci kios sembako tersebut. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utangnya.
Baca Juga: Kecanduan Nyabu, Empat Pemuda Ini Nekat Mencuri di 14 Titik
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu buah topi hitam dengan tulisan Adidas, serta satu lembar baju kaos oblong putih bertuliskan "positive vibe".
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun. (B)
