KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berusia 23 tahun, APR, ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa (3/10/2023) malam. APR ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan seorang gadis berusia 15 tahun.
Korban inisial SSS, mengalami penyiksaan dan pemaksaan selama berhari-hari di Jl. Bunga Kana, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mengidentifikasi bukti permulaan yang cukup.
Penangkapan terhadap tersangka APR, dilakukan setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bekerja sama dengan Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari. APR yang bekerja sebagai penjaga kedai, ditangkap di tempat kejadian perkara di Jalan Bunga Kana Kelurahan Watu-Watu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan.
Kejadian berawal pada Sabtu (9/9/2023), korban meninggalkan rumahnya menuju Jalan Bunga Kemuning untuk bertemu dengan temannya, IK. Namun, setelah menunggu sepanjang hari, adik perempuan IK, TW, memberitahu bahwa IK telah pindah ke Jalan Bunga Kana.
