MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pria bernama Carlos Romulo Hutasoit (37), ditangkap polisi karena diduga menganiaya selingkuhannya.
Carlos ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak di bawah Flyover Amplas Medan, Senin (23/11/2020).
Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh selingkuhannya bernama Agus Gulika Nababan pada Rabu (11/11/2020) lalu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza ketika dikonfimasi Telisik.id membenarkan penangkapan terhadap Carlos Romulo Hutasoit karena melakukan penganiyaan kepada selingkuhannya.
"Iya benar Bang. Pelaku ditangkap karena telah menganiaya selingkuhannya di rumah temannya," kata Kompol Arifin melalui telepon seluler, Rabu (25/11/2020).
