Kemudian, lanjut Kompol Arfin, korban menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput.
“Sekitar satu jam kemudian suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak,” tuturnya.
Sementara pelaku saat ditangkap mengakui bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar empat tahun.
"Sudah empat tahun mereka selingkuh. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
