KENDARI, TELISIK.ID - Setelah beberapa hari jadi buronan, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan dua orang jadi korban, berhasil dibekuk Reskrim Polsek Mandonga.

Tersangka AM ini terpaksa digiring oleh aparat kepolisian Polsekta Mandonga, akibat diduga telah menganiaya dua korban yaitu Iksan dan Lasaridi warga Lorong Palatenge Kelurahan Alolama Kecamatan Mandonga.

Kedua korban tersebut dianiaya oleh tersangka dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan botol miras jenis Bir Bintang ke kepala kedua korban, hingga kedua korban mengalami kepala retak.

Baca Juga: Viral Kisah Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan Diduga Korban Pelecehan Seksual

Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya menganiaya kedua korban karena merasa tersinggung ditantang untuk berduel.