Setelah melakukan penangkapan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
"Tersangka memiliki, menyimpan, menguasai 24 (dua puluh empat) paket plastik bening dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam dan ditemukan di atas plafon rumah," ujar Ridwan.
Tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup, karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Arini Triana Suci R
Editor: Haerani Hambali
