MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap JS, warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pria 55 tahun ini ditangkap karena mencabuli anak tirinya, sebut saja namanya Kembang yang masih berusia 16 tahun. Korban yang saat itu sedang di rumah sendirian diancam oleh pelaku, atas pengancaman itu, lalu pelaku berhasil mencabuli korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa membenarkan adanya penangkapan terhadap JS.
"Karena diancam akan dipukul, akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul itu. Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu sudah lebih dari satu kali," kata Fathir, Kamis (28/7/2022).
Pelaku yang sudah berusia lebih dari setengah abad ini ditahan dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku melakukan aksi itu sejak tahun 2019-2022.
