BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Departemen Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan mewajibkan seluruh produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) per 17 Oktober 2024 mendatang telah bersertifikasi halal.
Hal itu pula senada dengan komitmen pemerintah dan juga program Kementerian Agama untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Juga sebagai upaya menyukseskan untuk menjadikan Republik Indonesia sebagai pusat industri halal di dunia.
Khusus untuk di Kabupaten Buton Selatan, Kepala Kemenag setempat, Muchtar menuturkan, pihaknya akan menggerakkan seluruh penyuluh dan pendamping untuk mendekati seluruh pengusaha agar mendaftarkan diri menjadi peserta atau mengikuti label halal.
Baca Juga: Surunuddin Dorong Percepatan Realisasi Belanja Produk UMKM Lokal
