JAKARTA, TELISIK.ID – Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian yang membanting seorang pendemo saat unjuk rasa di HUT ke-359 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, pihaknya akan mengusut kekerasan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan aksi para mahasiswa tersebut.

Menurut Argo, tak menutup kemungkinan sanksi berat akan dijatuhkan kepada petugas keamanan jika terjadi pelanggaran prosedur pengamanan demonstrasi.

“Propam Mabes Polri, sudah turun ke Polda Banten,” kata Argo dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut, Argo menjelaskan, anggota polisi yang diduga membanting mahasiswa itu juga telah diperiksa oleh Propam.