KENDARI, TELISIK.ID - Pengelolaan, perawatan, dan pemanfaatan lingkungan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk itu, setiap yang menyangkut mengenai pencemaran dan pengrusakan lingkungan merupakan wewenang dinas dari dinas ini.

Seperti pengrusakan lingkungan yang bisa diakibatkan dari aktivitas berbagai perusahaan, seperti pertambangan, PLN, Pertamina dan lain sebagainya, yang secara langsung, sember energinya menguras atau memanfaatkan Sember Daya Alam (SDA).

Untuk itu, setiap tahunnya DLH Sultra terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi akan mengrusak SDA. Di mana tahun ini, setidaknya ada 52 perusahaan yang akan diperiksa melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper), yang akan dilaksanakan pada Mei mendatang.

Ketua Tim Penilai Proper DLH Sultra, Takdir mengatakan, jumlah perusahaan yang akan dinilai setiap tahunnya, itu selalu mengalami peningkatan jumlah.