"Tahun lalu, itu hanya sekitar 39 perusahaan yang kami nilai, sekarang bertambah lagi jumlahnya menjadi 52. Ini dikarenakan, perusahaan-perushaan tersebut sudah memiliki izin yang legal atau resmi, yang telah diakui dan diizinkan untuk beroperasi," ungkapnya kepada Telisik.id, Rabu (13/4/2022).

Lanjut dia, dalam program Proper ini, ada keriteria penilaian yang harus dipenuhi oleh para perusahaan. Sebagai standarisasi kelayakan sebuah perusahaan dalam beroperasi.

Pertama kata sia, yaitu ketaatan terhadap pelaksanaan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian kerusakan lahan terkhusus untuk perusahaan tambang.

"Poin-poin itulah yang akan kami nilai, jika perusahaan tidak memenuhi berbagai unsur penilaian itu, maka mereka akan mendapatkan nilai rendah, dan dampak paling fatalnya adalah akan dicabut surat izin operasinya," jelasnya.

Baca Juga: DLH Sultra Sosialisasi Sadar Lingkungan, Kesadaran Masyarakat Dibutuhkan