"Itu lah yang menjadi penilai lebih, sehingga perusahaan Pertamina Baubau mendapatkan raport hijau," ucapnya.
Kabag Perencanaan DLH Sultra tersebut juga menjelaskan, penilaian ini akan berlangsung selama beberapa bulan, sampai hasil dari penilaian dikeluarkan.
Jadi, pertama para perusahaan mengirimkan berkas dokemntasinya secara online, selanjutnya tim penilai melakukan penilaian dan pemeriksaan, apakah yang dilaporkan telah sesuai atau tidak. Penilaian itu terhitung dari Mei sampai September, itu akan langsung keluar raport sementara hasil dari penilaian yang dilakukan.
Baca Juga: DLH Konawe Imbau Warga Tertib Buang Sampah Selama Puasa
Selama kurun waktu dua Minggu, perusahaan akan diberikan waktu sanggahan atau banding atas hasil penilaian, dan akan disesuaikan kembali oleh tim dari provinsi dan juga dari pihak Kementrian.
