BAUBAU, TELISIK.ID - Tahap penandatanganan kontrak kerja terhadap empat mega proyek jalan lingkar Kota Baubau, yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah bersama perusahaan pemenang lelang dijadwalkan pada Jumat (19/11/2021).
Padahal diketahui, salah satu perusahaan yang kalah yakni, PT. Putra Naggroe Aceh (PT PNA) tengah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Proses tersebut bakal memasuki tahap persidangan perdana pada Selasa 23 November 2021 mendatang. Hal itu tertuang dalam surat panggilan sidang PTUN Kendari nomor: W4-TUM.6/1203/HK.06/XI/2021, tertanggal 16 November 2021.
Baca Juga: Dari Perlindungan Anak hingga Penyelenggaraan Haji, Ini Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kolut
Pada surat yang ditandatangani Plh. Panitera, Abdul Kadir tersebut, tertera para tergugat masing-masing, Kepala ULP/UKPBJ Cq Tim Pokja III Pemilihan UKPBJ Setda Kota Baubau TA 2021 khusus Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri, KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cq PPK Kota Baubua dan PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL) sudah dipanggil oleh PTUN Kendari untuk menghadiri sidang perdana itu.
