Namun, proses penandatanganan kontrak tetap berjalan. Dengan demikian, dugaan adanya kecurangan dalam proses lelang pun semakin menguat. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PT PNA, Muhammad Toufan Achmad dari kantor hukum M.T.A & Associate.

"Dalam proses gugatan empat mega proyek tersebut ada beberapa tuntutan, salah satunya adalah permintaan penundaan untuk tindakan kelanjutan. Nah, salah satu gugatan kami kelanjutan dari penetapan pemenang termasuk penandatanganan kontrak," kata Toufan kepada awak media, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, apabila tergugat dan turut tergugat tetap memaksakan kehendaknya untuk menandatangani kontrak, berarti hal tersebut menambah pembuktian di persidangan yang telah nyata dilakukan oleh tergugat dan para turut tergugat dalam hal ini PPK proyek dimaksud dan perusahaan pemenang.

Perbuatan nyata yang dimaksud adalah telah terang benderang para tergugat dan turut tergugat diduga melakukan satu perbuatan melawan hukum. Atas perbuatan tersebut, akibatnya adalah berpotensi besar tahapan proyek itu dibatalkan oleh suatu putusan Penetapan atau Putusan Sela.

"Dan jika kemudian mereka tidak tunduk atas putusan sela tersebut maka potensi pelanggaran pidana nyata akan kami laporkan di kepolisian dan serta merta kami minta dilakukan penyitaan atas seluruh berkas proyek tersebut," tegas Toufan.