MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen akan terus menjunjung tinggi asas keadilan dalam memproses sengketa Pilkada.
Hal tersebut, menurut Bahari, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, sebagai langkah untuk menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
"Prinsip Bawaslu adalah keadilan penyelenggara sesuai dengan tagline bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan," kata Bahari, Jumat (9/10/2020).
Bahari menerangkan, dalam UU, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Nah, untuk itu dilakukan peningkatan kapasitas seluruh jajaran. Khusus penyelesaian sengketa, selain Bawaslu, Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) dapat pula menyelesaikannya.
"Tentunya harus ada mandat dari Bawaslu kabupaten yang telah dikoordinasikan dengan Bawaslu provinsi," ujarnya.
