Hasil dari kegiatan konsultasi publik di tingkat kabupaten ini akan menjadi masukan untuk disampaikan dalam konsultasi publik di tingkat provinsi di Sulawesi Tenggara. RIPPM yang telah disetujui oleh Pemprov kemudian akan disampaikan kepada Kementerian ESDM dan akan menjadi acuan pelaksanaan program PPM bagi Antam dalam lima tahun mendatang yakni periode 2023-2027. (B-Adv)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS