HIPPMAKO Konut mendesak DLH Provinsi Sultra untuk memperlihatkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dimiliki oleh PT KSM dan PT NPM.

“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk menunjukkan dokumen Amdal perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Oheo,” tegas Ketua Umum HIPPMAKO Konut, Muh. Rikal Talakari.

Rikal dan kawan-kawan mengingatkan akan melanjutkan dengan aksi jilid dua jika jika tuntutan mereka tidak direspons, dan melaporkan masalah ini ke kejaksaan atau Polda Sultra.

“Olehnya itu, kepada dinas-dinas terkait, kami meminta agar segera menindaklanjuti gerakan kami, karena ini menyangkut kelangsungan hidup kami di Kecamatan Oheo,” tegasnya.

PT KSM dan PT NPM diduga belum melakukan sosialisasi terkait Amdal kepada masyarakat setempat. HIPPMAKO Konut juga menduga dua perusahaan ini menggunakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin yang sah, yakni izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).