Baca Juga: ASN RS Jiwa Sultra Demo Tuntut Uang Jasa Tertunggak
Berdasarkan PP RI Nomor 51 Tahun 1993 tentang Amdal, Pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa dokumen Amdal dan keputusan persetujuannya harus bersifat terbuka untuk umum.
Merespons tuntutan HIPPMAKO Konut, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Ibnu Hendro Prasetyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kami sudah menerima aspirasi teman-teman semua. Mereka juga telah mengisi formulir aduan dan kami akan segera menindaklanjutinya,” ujar Ibnu. (B)
Penulis: Mirdad
