Ia menambahkan, pada tahun 2003, PT Sumber Madu Bukari dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan kemudian memberikan kuasa kepada Kurator Doma Hutapea untuk menjual aset perusahaan yang dijaminkan pada Bank BNI.
Aset yang disebutkan melibatkan tanah seluas 66,24 hektare beserta fasilitas seperti mess dan kendaraan. Selain itu, terdapat juga tanah pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 12.600 hektare yang termasuk lahan flooting sekitar 1.300 hektare di beberapa desa.
Menarik perhatian adalah lahan flooting 1.300 hektare itu, menurut dokumen aset, sebenarnya bukan merupakan bagian dari aset PT Sumber Madu Bukari.
Dugaan lebih lanjut muncul ketika Didick Miftahuddin, pemegang kuasa PT Sumber Madu Bukari, menjual lahan flooting 1.300 hektare kepada PT Marketindo Selaras pada tahun 2009. Sayangnya, dokumen transaksi ini diduga tidak memiliki dasar hukum yang valid.
Aliansi Petani Angata menduga, Didick Miftahuddin mungkin telah memanipulasi dokumen untuk memuluskan proses akuisisi PT MS dari PT Sumber Madu Bukari. Ini karena yang seharusnya memiliki kuasa untuk menjual adalah Kurator Doma Hutapea berdasarkan putusan pengadilan.
