Pada tahun 2018, PT Marketindo Selaras diduga melakukan aktivitas pengolahan perkebunan, termasuk pembukaan lahan skala besar dan penanaman, tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP Budidaya, atau Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Sah, Harmin Ramba dan Rasman Manafi Dilantik jadi Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau

Tidak hanya itu, perusahaan ini juga dilaporkan diduga menerobos regulasi dengan membuka lahan dan melakukan penanaman tanaman produktif di wilayah yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat lokal.

Hasil investigasi dan penemuan lapangan oleh Aliansi Petani Angata mengungkap, sekitar 3.503,48 hektare lahan dan hutan telah diolah secara ilegal oleh PT Marketindo Selaras. Ini mencakup berbagai jenis areal seperti emplasement, lahan yang telah ditanam dengan tebu, infrastruktur, areal cadangan dan rencana tanam lainnya.

Situasi semakin pelik karena meskipun PT MS tidak memiliki izin yang sesuai, mereka berhasil membuka lahan secara ilegal yang diperkirakan mencapai 3.503,48 hektare. Selama tahun 2022-2023, dilaporkan 30 petani telah mengalami kriminalisasi dan telah melaporkan PT Marketindo Selaras ke Polres Konawe Selatan.